PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10A
(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan diberikan kepada setiap pemohon secara bertahap.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk pemohon izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah memiliki perjanjian di bidang pertambangan dengan Pemerintah. 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d diubah serta menambah huruf baru pada ayat (1) yaitu huruf e dan huruf f, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
