PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diakreditasi oleh KAN. (2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana ayat (1), LP&VI mengajukan permohonan kepada KAN sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LP&VI.
