PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LPI atau LP&VI yang telah mendapat akreditasi dari KAN sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya akreditasi. (2) Sertifikat PHPL bagi pemegang izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat PHPL. (3) Sertifikat Verified Legal Origin (VLO) yang diperoleh pemegang izin tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat VLO tersebut.
