PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGUATAN KAPASITAS
(1) Bantuan keterampilan teknis atau pembiayaan dalam rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan LP&VI dapat dilakukan oleh Pemerintah. (2) Dalam hal biaya Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tersedia, bantuan pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat atas persetujuan Departemen.
