PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Sarana Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian termasuk hutan penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan, dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil penelitian.
