PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
Sumber-sumber pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON dapat diperoleh dari : a. dana sendiri. b. dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. c. dana hibah luar negeri (donor) dalam kerangka bilateral maupun multilateral.
