Pasal 15
BAB 4 — PENGEMBANGAN PROYEK DAN PEMASARAN KARBON
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7), Pengembang Proyek meregistrasi kepada Badan Registrasi Nasional atau yang ada di PKS (VCM) internasional untuk mendapatkan sertifikat Verified Emission Reduction (VER).
(2) Dalam hal Badan Registrasi Nasional belum terbentuk, registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Sertifikat VER sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual secara langsung antara Pengembang Proyek dengan pembeli atau melalui pasar bursa karbon yang ada di dalam negeri atau pasar internasional berdasarkan persetujuan Menteri. (4) Hasil penjualan karbon sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kredit karbon yang diperoleh Pengembang Proyek RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON dapat dialihkan atau dihibahkan kepada pihak ketiga atas persetujuan Menteri.
