Pasal 8
Cuti sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : a. Cuti tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja dipotong cuti bersama dan izin tidak masuk kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Cuti besar, paling lama 3 (tiga) bulan dan diberikan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus serta menghilangkan hak cuti tahunan dalam tahun tersebut termasuk kepentingan urusan keagamaan. c. Cuti sakit terdiri dari :
- Selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari dengan memberitahukan kepada atasannya;
- Lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan surat keterangan dokter;
- Lebih dari 14 (empat belas) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam angka 3 antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu; dan
- Cuti paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan dalam hal pegawai yang mengalami keguguran dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. d. Cuti bersalin, lamanya adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan diberikan kepada pegawai untuk persalinan anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga. e. Cuti karena alasan penting, paling lama 2 (dua) bulan dengan alasan ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal/pengurusan warisan, melangsungkan perkawinan yang pertama. f. Cuti di luar tanggungan negara, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun, apabila telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus.
- Ketentuan Pasal 10 dihapus.
Pasal II
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 120) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
