Pasal 4
BAB 3 — SATUAN KERJA PEMBINA DAN TUGAS SATUAN KERJA PEMBINA
(1) Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis Kementerian Kehutanan adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan tugas pembinaan lingkup Kementerian Kehutanan, yang antara lain meliputi: a. Penyusunan formasi jabatan arsiparis; b. Pengusulan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi jabatan arsiparis; c. Sosialisasi jabatan arsiparis serta petunjuk pelaksanaannya; d. Pengembangan sistem informasi jabatan arsiparis; e. Fasilitasi pelaksanaan jabatan arsiparis; f. Fasilitasi pembentukan Asosiasi Arsiparis Kehutanan; g. Melakukan monitoring dan evaluasi arsiparis Kementerian Kehutanan; dan h. Menyusun rencana pengembangan kapasitas dan karir arsiparis. www.djpp.kemenkumham.go.id
