Pasal 23
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Arsiparis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang kearsipan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu. b. Terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan 25% (dua puluh lima persen) untuk masing-masing penulis pembantu. c. Terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan 20% (dua puluh persen) untuk masing-masing penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang. BAB Vll USUL PENlLAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
