PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 19
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari : a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari : a. Pendidikan; b. Pengelolaan arsip; c. Pembinaan kearsipan; dan d. Pengembangan profesi arsiparis. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok arsiparis. (4) Rincian kegiatan arsiparis dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
