PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
