PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan oleh penyuluh PNS yang berada di provinsi atau kabupaten/kota, yang pengaturannya diatur sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
