PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PROKALINO yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi oleh LP&VI. (2) Biaya untuk verifikasi legalitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada ETPIK pemohon. (3) Dalam hal LP&VI sebagaimana dimaksud Pasal 3, belum ada yang diakreditasi oleh KAN, maka verifikasi dapat dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
