PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tata waktu pengaduan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan terlampir.
