Pasal 4
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan kepada Menteri Kehutanan, pengadministrasiannya oleh Sekretaris Jenderal. (2) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pengaduan diteruskan kepada Inspektur Jenderal untuk diidentifikasi kadar pengawasan dan permasalahan guna penanganan lebih lanjut. (3) Inspektur Jenderal memerintahkan Auditor lingkup Inspektorat Investigasi untuk menelaah materi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Auditor melaksanakan penelaahan materi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), agar mempedomani ketentuan Peraturan Inspektur Jenderal Nomor P. 5/III-SET/2011 tentang Pedoman Penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat. (5) Hasil telaahan dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal.
