PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 2
(1) Penanganan pengaduan internal oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, meliputi : a. penyalahgunaan wewenang, b. korupsi, kolusi dan nepotisme; dan c. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai.
(2) Pengaduan internal oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersumber dari Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, ditujukan dan ditindaklanjuti oleh Pejabat Eselon I Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
