PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan arahan kepada bawahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
