Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan prinsip, menyampaikan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya peta lampiran dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal, MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran.
