PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh:
a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;dan d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
