PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 7
BAB 3 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (RKUPHHK-HA)
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HA dibebankan kepada Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HA serta format RKUPHHK-HA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
