Pasal 23
BAB 6 — PERALATAN KEGIATAN IUPHHK-HA
(1) Pemegang izin mengusulkan jumlah dan jenis peralatan yang akan digunakan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan pada areal kerja IUPHHK-HA, dengan kebutuhan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan sejak Pemegang izin menerima Keputusan IUPHHK-HA. (2) Pemasukkan kebutuhan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam BKUPHHK-HA atau RKTUPHHK-HA untuk disetujui oleh pejabat yang berwenang dalam 1 (satu) ketetapan BKUPHHK-HA atau RKTUPHHK-HA. (3) Perhitungan kebutuhan alat untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA akan melakukan penghapusan atau penambahan alat berat dari dalam atau ke dalam areal kerjanya agar dibuatkan Berita Acara mutasi alat berat oleh Direktur Produksi atau Manager Camp dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala UPT setempat dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
