Pasal 21
BAB 5 — BAGAN KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (BKUPHHK-HA)
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan BKUPHHK-HA selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan tembusannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui BKUPHHK-HA.
