PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 678
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian. 65. Ketentuan Pasal 679 diubah sehingga sebagai berikut :
