PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 508
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; 25. Ketentuan Pasal 512 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
