Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Subdirektorat Dukungan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan. 20. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
