Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan. c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan; d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggung-jawab Balai; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di teknologi serat tanaman hutan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
