PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
Terhadap kawasan HPK yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
