PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas; b. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan; c. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama; d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan f. mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
