PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk tukar menukar kawasan hutan pantai berupa mangrove/bakau, lahan pengganti harus lahan pantai berupa mangrove/bakau atau lahan pantai yang dapat dijadikan hutan mangrove/bakau. (2) Dalam hal tidak tersedia lagi lahan pengganti berupa mangrove/bakau atau lahan pantai yang dapat dijadikan hutan mangrove/bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diganti dengan lahan lain dengan persyaratan tambahan sesuai rekomendasi Tim Terpadu.
