PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN
Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
