PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka terhadap permohonan izin lembaga konservasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
