PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 44
BAB 8 — SANKSI
Pemegang izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan izin.
