PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 41
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENILAIAN LEMBAGA KONSERVASI
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur dan Kepala UPT melakukan pembinaan kepada lembaga konservasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek: a. teknis, b. administrasi; dan c. pemanfaatan.
