PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Setiap pemegang izin lembaga konservasi dilarang: a. memindahtangankan izin lembaga konservasi kepada pihak lain; b. menjual koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar; c. melakukan pertukaran koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar tanpa izin; d. melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya; e. melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding); f. memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal; dan g. mentelantarkan satwa atau mengelolala satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.
