PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan izin lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, Direktur Jenderal dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (2) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (3) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi oleh pemohon, permohonan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
