PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BASARHUT
(1) Perencanaan BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk memberi pedoman dan arah yang menjamin tercapainya maksud dan tujuan penyelenggaraan program BASARHUT. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perencanaan BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk: a. rencana BASARHUT 5 (lima) tahun; dan b. rencana BASARHUT tahunan. (3) Perencanaan BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Kepala Pusat Perencanaan Pengembangan SDM Kehutanan Badan P2SDM Kehutanan.
