PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Program BASARHUT meliputi: a. Penyelenggaraan; b. Kewajiban dan Hak; c. Pembiayaan d. Pembinaan dan pemantauan; e. Evaluasi dan pelaporan; dan f. Sanksi.
