PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM...
Pasal 27
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK
Tenaga BASARHUT berhak mendapat: a. honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. biaya perjalanan dari:
- tempat asal ke tempat tujuan penugasan; dan 2) tempat penugasan ke tempat asal setelah mengakhiri dua tahun masa penugasan. c. biaya operasional setiap bulan; d. bantuan biaya pemondokan sesuai dengan ketersediaan anggaran; e. surat keterangan sebagai tenaga BASARHUT; f. penghargaan bagi yang berprestasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
