PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BASARHUT
Inventarisasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan pada T-1 (satu tahun sebelum pelaksanaan penempatan) dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun perencanaan BASARHUT 5 (lima) tahun dan tahunan.
