PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN HAK
(1) Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak. Nota Angkutan menggunakan format Lampiran I Peraturan ini dan tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. (2) Penerbit Nota Angkutan tidak perlu ditetapkan pengangkatannya, cukup melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat, dengan menunjukan bukti identitas diri.
