Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Blanko Nota Angkutan atau blanko SKAU dibuat 6 (enam) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut : Lembar ke-1 : menyertai hasil hutan hak yang diangkut dan sekaligus sebagai arsip Penerima; Lembar ke-2 : untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota; Lembar ke-3 : untuk arsip Pemilik Hasil Hutan;
Lembar ke-4 : untuk Kepala Dinas Provinsi; Lembar ke-5 : untuk Kepala Balai; dan Lembar ke-6 : untuk arsip Penerbit. (2) Blanko Nota Angkutan untuk lembar ke-2, lembar ke-4 dan lembar ke-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pengangkut hasil hutan hak kepada yang berhak menerima secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. (3) Blanko SKAU untuk lembar ke-2, lembar ke-4 dan lembar ke-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh penerbit SKAU kepada yang berhak menerima secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
