PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) Izin pembuatan koridor dapat diberikan pada :
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Areal Penggunaan Lain. (2) Izin penggunaan koridor dapat diberikan pada : a. Kawasan Hutan Produksi; b. Kawasan Hutan Lindung; c. Areal Penggunaan Lain. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
