PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI...
Pasal 21
BAB 10 — DISTRIBUSI INSENTIF DAN LIABILITAS
(1) Sebagian penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 digunakan sebagai jaminan pelaksanaan REDD pada tingkat nasional. (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat digunakan oleh Pemerintah untuk : a. Pengelolaan registrasi nasional dan/atau; b. Penanganan pengurangan emisi nasional. (3) Mekanisme dan tata cara penggunaan jaminan pelaksanaan REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan.
