PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari kegiatan REDD adalah untuk mencegah dan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka memantapkan tata kelola kehutanan. (2) Tujuan dari kegiatan REDD adalah untuk menekan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan dalam rangka mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
