PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI...
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN REDD
(1) Persyaratan REDD untuk hutan desa adalah a. Memiliki Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah sebagai pengelola hutan desa. b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah. c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD. (2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
