PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN...
Pasal 4
BAB 2 — TENAGA PENDAMPING
(1) Tenaga pendamping kegiatan pembangunan kehutanan terdiri dari: a. Penyuluh Kehutanan PNS; b. Penyuluh Kehutanan Swasta; c. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat; d. Tenaga lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan. (2) Tenaga pendamping penyuluh kehutanan PNS dapat berasal dari : a. Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota; b. Dinas yang mengurusi kehutanan kabupaten/kota; c. UPT Kementerian Kehutanan. (3) Tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berasal dari lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perguruan tinggi atau perorangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
