PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Institusi penyelenggara pembangunan kehutanan wajib mengalokasikan pembiayaan untuk kegiatan pendampingan (2) Pembiayaan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lainnya melalui institusi penyelenggara pembangunan kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
