Pasal 5
(1) Ruang lingkup KSO pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, meliputi : a. Penyiapan lahan; dan b. Pemanenan/Penebangan Hasil; (2) KSO tidak menghilangkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemegang IUPHHK pada hutan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang KSO dapat menyediakan modal untuk kegiatan pembibitan, penanaman dan pemeliharaan, dan diperhitungkan setelah pemanenan. (4) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. (5) Untuk jaminan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pemegang KSO mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan setingkat Direksi, dibuat dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
