Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai; e. pelaksanaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
